Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Forum Rektor Indonesia : MBKM Butuh Kerangka Regulasi Komprehensif

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 27 Juli 2021 |13:09 WIB
 Forum Rektor Indonesia : MBKM Butuh Kerangka Regulasi Komprehensif
Rektor IPB University, Prof Arif Satria (foto: ist)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI), Arif Satria menyoroti aspek pendidikan khususnya implementasi Kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (MBKM), dan memberikan sejumlah rekomendasi.

"Dampak pandemi Covid-19 berkepanjangan berpotensi menurunkan kualitas pembangunan manusia dan pendidikan di Indonesia, bahkan bisa mengakibatkan ‘generation loss’, sehingga diperlukan langkah mitigasi dan upaya khusus untuk memastikan pembangunan manusia dan pendidikan berada dalam performa unggul dan utama," kata Arief dalam Konferensi FRI, Konvensi Kampus Ke-27 dan Temu Tahunan Ke-23, Selasa (27/7/2021).

Baca juga:  Riset Terapan Vokasi Dorong Peningkatan Kualitas BUMDes

Oleh karena itu, kata dia, dalam konteks pendidikan tinggi, FRI mengharapkan pemerintah dapat membantu mahasiswa dan dosen dalam menjalankan proses pendidikan, yakni dengan memperluas akses dan jangkauan kartu Indonesia pintar (KIP), meningkatkan bantuan UKT/SPP bagi mahasiswa, dan menambah bantuan kuota internet bagi mahasiswa dan dosen.

"Serta membantu perguruan tinggi swasta (PTS) dengan mengupayakan model pendanaan alternatif sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap dunia pendidikan tinggi," tuturnya.

 Baca juga: Praktisi Pendidikan: Pembelajaran "Blended Learning" Sesuai dengan Kebutuhan Anak saat Ini

Ditengah-tengah pandemi ini, kata Arief, kebijakan MBKM akan kita jalankan secara bersama-sama. Oleh karena itu, FRI memandang setidaknya ada lima hal penting yang perlu dilakukan pemerintah agar MBKM ini berjalan sesuai dengan yang dicita-citakan.

"Pertama, kebijakan MBKM harus diikuti juga dengan otonomi kampus yang lebih besar. Tidak hanya mahasiswanya yang merdeka, tetapi juga kampus dan dosen harus merdeka. Kedua, MBKM memerlukan kerangka regulasi komprehensif, baik itu regulasi pendukung maupun deregulasi aturan penghambat seperti: sistem akreditasi PT, UU Dosen dan Guru, regulasi terkait tugas belajar dan izin belajar, termasuk perubahan statuta," tuturnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement