Dengan adanya perpanjangan PPKM di Mataram, maka layanan pendidikan di sekolah dengan menghadirkan peserta didik pada 12-20 Juli 2021, belum dapat dilaksanakan.
"Karena itu, semua layanan pendidikan dilakukan secara daring," katanya.
Fatwir menambahkan, kebijakan MPLS dan pembelajaran daring tersebut atas pertimbangan bahwa Kota Mataram termasuk wilayah kabupaten/kota yang ditetapkan sesuai kriteria lavel situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 4.
"Dengan demikian kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi dan pusat-pusat pelatihan dilakukan secara daring atau online," katanya. (din)
(Rani Hardjanti)