Dia melanjutkan, ketujuh ialah terkait seleksi SMK yang berbeda dengan tahun lalu dengan memprioritaskan keluarga tidak mampu dan atau anak penyandang disabilitas minimal 15%. Selain itu SMK juga bisa memprioritaskan calon siswa berdomisili terdekat dengan sekolah dengan kuota maksimal 10%.
Perubahan kedelapan, ujarnya, jika daya tampung sekolah lain di wilayah zonasi yang sama tidak tersedia maka calon siswa disalurkan ke sekolah diluar zona atau di wilayah pemda lain yang terdekat melalui kerjasama antara pemerintah daerah.
(Angkasa Yudhistira)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik