"Mahasiswa yang ditentukan untuk hadir di kampus untuk kuliah luring wajib mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali mahasiswa. Mahasiswa yang tidak mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali mahasiswa, tidak diperbolehkan mengikuti kuliah secara luring," imbuhnya.
Selain perkuliahan, pihak rektorat UB juga telah memperbolehkan praktikum diselenggarakan luring dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19. Sementara perkuliahan dioptimalkan dengan kelas kolaboratif, dan partisipatif secara project base.
"Perkuliahan maupun praktikum secara luring wajib mematuhi protokol kesehatan ketat, mulai menjaga jarak antar mahasiswa satu meter, hingga wajib diawasi Satuan Tugas COVID-19 masing - masing fakultas atau program studi," tandasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(Vitri)