JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) Dr. Ismail Rumadan menilai lahirnya teori heuristika hukum bukan suatu kekeliruan. Justru lahirnya teori itu menjawab tantangan para penegak hukum, khususnya hakim untuk mewujudkan keadilan yang sesungguhnya.
"Apalagi saat ini tengah minim gagasan-gagasan baru dari para akademisi, khususnya di bidang hukum dan peradilan di Indonesia," ujar Dr. Ismail Rumadan dalam keterangan tertulisnya diterima pada Selasa (23/2/2021).
Baca Juga: Ini Beda SNMPTN dan SNMPTN Program Peminatan ITB
Heuristika hukum merupakan buah dari pemikiran Prof. Muhammad Syarifuddin dalam pidatonya saat pengukuhan sebagai Guru Besar Tidak Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.
Selama kurang lebih 35 tahun menjalankan tugas sebagai hakim termasuk di Mahkamah Agung, dia menyadari ada problematika klasik dalam penegakan hukum korupsi yang belum mendapatkan jawaban secara tuntas, tidak saja dalam dunia akademis, melainkan juga dalam dunia praktik.