Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Isi Lengkap SKB Seragam Sekolah dan Atribut Beserta Sanksinya

Neneng Zubaidah , Jurnalis-Rabu, 03 Februari 2021 |19:22 WIB
Isi Lengkap SKB Seragam Sekolah dan Atribut Beserta Sanksinya
SKB 3 Mentei soal Seragam dan Atribut Sekolah. (Foto: Antara)
A
A
A

5) Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu:

a) Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan,

b) gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota,

c) Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur,

Baca Juga : SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah dan Atribut, Mendagri: Cerminkan Moderasi Keagamaan

d) Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

6) peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Keputusan SKB 3 Menteri ini dirancang untuk dapat menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement