Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rapor Nadiem Makarim soal Merdeka Belajar, Apa Hasilnya?

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Rabu, 06 Januari 2021 |10:26 WIB
Rapor Nadiem Makarim soal Merdeka Belajar, Apa Hasilnya?
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim. (Foto:Tangkapan Layar)
A
A
A

JAKARTA- Sepanjang tahun 2020 Kemendikbud menghadirkan terobosan Merdeka Belajar episode pertama hingga episode keenam.

Pada Merdeka Belajar episode pertama, Kemendikbud menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan di antaranya menghapus Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), mengganti Ujian Nasional (UN), penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan mengatur kembali Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Baca Juga: Pendaftaran SNMPTN-SBMPTN 2021 Dimulai Hari Ini

“Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran kedepan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dikutip saat taklimat media capaian tahun 2020 dan sasaran tahun 2021 pada Selasa (05/01/2021).

Kepala SMP Negeri 2 Pakem, Jawa Tengah, Tri Worosetyaningsih mengatakan bahwa sebelum adanya penyederhanaan RPP dan penggantian UN, guru terbelenggu oleh banyaknya administrasi pembelajaran sehingga guru hanya fokus kepada pengetahuan kognitifnya, dan juga siswa dalam proses pembelajaran kurang mendapat perhatian.

Baca Juga:  DPR: Kezaliman Jika Guru Tak Masuk Formasi CPNS

“Dampak positif setelah adanya penyederhanaan RPP dan penghapusan atau penggantian UN, bapak ibu guru tidak terbebani dengan administrasi yang begitu banyak, bisa menuangkan ide-ide kreatif dan inovatifnya dalam pembelajaran. Kemudian, siswa belajar menjadi lebih menyenangkan, mereka lebih merdeka belajar,” ujar Tri Worosetyaningsih.

Selanjutnya, pada Merdeka Belajar Episode Kedua yaitu Kampus Merdeka, Kemendikbud melakukan penyesuaian di lingkup pendidikan tinggi, di antaranya pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan hak belajar tiga semester di luar program studi.

Sementara itu, pada Merdeka Belajar Episode Ketiga, Kemendikbud mengubah mekanisme dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement