JAKARTA - Kemendikbud telah meresmikan kebijakan bantuan kuota internet, dengan anggaran Rp7,2 triliun. Kemendikbud membagi pemanfataan kuota tersebut untuk kuota umum dan kuota belajar.
Diketahui, alokasi kuota yang diberikan yakni untuk peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 20 GB/bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 35 GB/bulan, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 42 GB/bulan, serta untuk mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan. Seluruhnya mendapatkan kuota umum sebesar 5 GB/bulan, sisanya adalah untuk kuota belajar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pemerintah ingin memastikan bahwa kuota yang diberikan efektif memaksimalkan pembelajaran dan bukan untuk fungsi lain. Karena itulah, kuota umum yang bisa dipakai untuk menggunakan semua aplikasi itu lebih kecil daripada kuota belajar.
''Jadi kami melakukan ini untuk memastikan anggaran pemerintah itu digunakan untuk tujuan pembelajaran. Bukan untuk main game atau untuk entertainment,'' katanya via virtual, Jumat (25/9/2020).