JAKARTA - Pemerintah resmi memberikan bantuan kuota data internet kepada guru, siswa, dosen dan mahasiswa. Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pun menyampaikan syarat-syarat penerima bantuan kuota tersebut.
Menurut Nadiem, persyaratan penerima ini terbagi atas jenjang Paud, sekolah dasar dan menengah pendidikan tinggi. Nadiem menjelaskan, untuk peserta didik Paud dan jenjang pendidikan menengah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
‘’Serta memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik, orang tua anggota keluarga ataupun walinya jadi harus aktif ponselnya," katanya saat peresmian kebijakan bantuan kuota data internet 2020, via daring, Jumat (25/9).
Diketahui, Kemendikbud meresmikan bantuan kuota data internet tahun 2020. Peresmian bantuan kuota data ini juga turut disaksikan oleh Menkomindo Johnny G Plate dan Menteri BUMN Erick Thohir. Hadir pula secara virtual jajaran petinggi perusahaan telekomunikasi yang bekerja sama.
Baca juga: Mendikbud Pastikan Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Terlaksana
Sementara untuk mahasiswa, alumni Harvard ini menjelaskan, mereka harus terdaftar di aplikasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Selain itu, penerima adalah mahasiswa yang masih aktif kuliah atau sedang menuntaskan gelar ganda. Selain itu, penerima wajib memiliki nomor ponsel aktif serta Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
Mendikbud menjelaskan, pendidik di jenjang Paud dan Pendidikan dasar dan menengah juga harus terdaftar di aplikasi Dapodik. Sementara untuk dosen wajib terdaftar di PD Dikti dengan status aktif pada tahun ajaran 2020-2021.
Nadiem mengatakan, dosen harus memiliki nomor registrasi dosen seperti Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) atau Nomor Urut Pendidik (NUP).
Baca juga: Belum Terima Bantuan Kuota Internet? Ini Solusi dari Mendikbud
''Kami pastikan bahwa persyaratan tersebut dilakukan agar meminimalisir isu-isu birokratis yang bisa menghalang. Jadi kami buat persyaratannya sesederhana mungkin untuk bisa mendapat bantuan kuota data internet," katanya.
Nadiem melanjutkan, proses verifikasi dan validasi nomor ponsel juga penting. Pendataan nomor ponsel dilakukan oleh operator yang ditunjuk satuan pendidikan pada Dapodik dan PDDIkti. Setelah itu dilakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler pada perusahaan-perusahaan telekomunikasi untuk ditentukan apakah nomor ini aktif atau tidak.