Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Klaster Pendidikan Dicabut dari Draf RUU Cipta Kerja

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 25 September 2020 |10:07 WIB
Klaster Pendidikan Dicabut dari Draf RUU Cipta Kerja
Sekjen Kemendikbud Ainun Niam. (Dok MK)
A
A
A

Di samping itu, menurut Ainun adanya masukan dari berbagai kalangan jika klaster pendidikan tetap masuk dalam draf RUU Cipta Kerja, tidak banyak memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.

“Berbagai masukan masyarakat sangat baik untuk bersama-sama memajukan pendidikan Indonesia,” ucap Ainun.

Baca Juga : Presiden Jokowi Klaim Omnibus Law Bisa Berikan Kepastian Hukum

Tak hanya itu ia mengajak masyarakat bersama-sama mengawal pengembangan pendidikan nasional. “Kami terbuka akan masukan dari masyarakat. Pendidikan ini milik kita bersama. Mari bersama-sama kita majukan pendidikan di Indonesia,” tuturnya.

Baca Juga : Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel Bahas Omnibus Law Bareng Ganjar

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement