Dalam Juknis PPDB, jika jumlah peserta didik jalur prestasi akademik dan luar DKI Jakarta yang mendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan perkalian nilai rata-rata raport dengan nilai akreditasi sebagai prioritas.
Namun, jika peserta didik masih melebihi daya tampung, akan digunakan kriteria urutan pilihan sekolah, baru usia tertua termuda, dan terakhir waktu mendaftar.
Dengan demikian, peserta didik akan diseleksi berdasarkan nilai-nilai rapor dari semester satu sampai semester lima dikalikan nilai akreditasi sekolah. Untuk jalur prestasi akademis ini, pihaknya telah memegang data nilai siswa.
Untuk jalur prestasi akademis ini, Disdik DKI memberikan kuota sebesar 20 persen. Untuk peserta didik yang memiliki prestasi non-akademis juga diberikan kesempatan. Persentasi kuota yang diberikan pada siswa jalur prestasi non-akademis ini sebesar 5 persen.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, berikut persyaratan untuk mengikuti jalur prestasi :