JAKARTA – Animo masyarakat untuk tetap mudik masih saja tinggi. Padahal, pemerintah telah mengimbau untuk tidak bepergian di tengah corona virus disease atau covid-19.
Menyikapi fenomena tersebut, Tim Panel Sosial merumuskan beberapa antisipasi. Tim ini merupakan kolaborasi peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Politeknik Statistika Sekolah Tinggi Ilmu Statistik, U-INSPIRE, serta didukung oleh Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset, serta Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Peneliti dari Fakultas Psikologi UI yang juga terlibat dalam Tim Panel Sosial untuk Kebencanaan, Dicky Pelupessy S.Psi M.DS Ph.D, menjelaskan kelima antisipasi maraknya mudik di tengah pandemi covid-19.
Pertama, kampanye mengubah rencana masyarakat untuk tidak mudik saat momen hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah sebagai upaya mengurangi risiko penularan covid-19.
Kedua, pengaturan dan antisipasi pergerakan masyarakat dari provinsi asal menuju provinsi dan kabupaten atau kota tujuan mudik.
Ketiga, pengaturan dan antisipasi moda transportasi yang akan digunakan oleh masyarakat, terutama mobil, pesawat, dan kereta api.
Dicky menegaskan pentingnya campur tangan pemerintah dalam mengesahkan dan menerapkan kebijakan yang lebih tegas untuk melarang masyarakat berkumpul bersama, seperti dalam kegiatan ibadah, mudik, ataupun lainnya.
Dia menilai hal ini sangat diperlukan dan tidak terbatas hanya pada pembatasan atau karantina wilayah. Dengan terciptanya penerapan kebijakan yang tepat dan cepat tanggap dari pemerintah, masyarakat akan mampu bertahan menghadapi situasi pandemi dan akan dapat menyelamatkan lebih banyak masyarakat di Indonesia.
Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi UI Profesor Dr rer nat Abdul Haris menambahkan bahwa studi sosial seperti yang dilakukan peneliti dari Fakultas Psikologi UI merupakan bentuk kontribusi akademisi UI di dalam merekomendasikan usulan kebijakan pemerintah pada penerapan intervensi sosial saat pandemi.
"Sehingga, diharapkan mampu mencegah potensi penyebarluasan virus dan memutus rantai persebaran covid-19 di Indonesia," ujarnya.
(Hantoro)