Perubahan ini dilakukan setelah mempelajariberagam implementasi PPDB pada tahun sebelumnya di tingkat daerah. Meskipun pada tahun lalu telah ditetapkan secara tegas terkait persentase tiap jalur, dalam penerepannya pemerintah daerah membuatketentuan PPDB pada jalur zonasi dengan mekanisme yg berbeda, bahkan tidak sesuai dengan ketentuan persentse pada tahun sebelumnya.
Hal ini berakibat pada perlunyatijauan ulang dalam membuat ketentuan agar dapat diterapkan daerah, dengan catatan daerah terus meningkatkan akses dan mutu pendidikan agar seluruh anak dapat belajar di sekolah yang bermutu.
Permendikbud PPDB yang baru ini tidak akan membuat ketentuan daerah yang sudah menerapkan jalur zonasi sebanyak 80% dengan tertib menjadi sia-sia. Pemerintah Pusat memberikan batas minimal 50% untuk setiap jalur penerimaan peserta didik baru, yang artinya daerah yang sudah menerapkan jalur zonasi sebanyak 80%, selanjutnya mengimplementasikan jalur lainnya sesuai dengan ketentuan Permendikbud terbaru tersebut.
(Dani Jumadil Akhir)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik