Sebelum data sekolah tercantum dengan benar jangan melakukan penyimpanan permanen. Walaupun sekolah sudah mempermanenkan data, sekolah tetap bisa memantau status registrasi akun siswanya.
Bagi sekolah yang akreditasinya terhitung mulai tanggal setelah 31 Desember 2018 masih berlaku. Semua perbaikan atau update data sekolah dan siswa harus dilakukan oleh operator sekolah melalui Sistem Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pusat Data dan Statistik Pendidkan (PDSP) Kemendikbud.
Bisa juga melalui sistem Education Management Information System (EMIS) Pendidikan Islam (PENDIS) Kemenag. Termasuk tentang nomor registrasi sekolah yang diperoleh dari PDSP Kemendikbud atau Emis Kemenag.
(Dani Jumadil Akhir)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik