Menurutnya sertifikasi keahlian baik nasional maupun internasional bisa didapatkan usai dilakukan uji kompetensi. Sehingga, meski belum lulus sekolah, siswa bisa memiliki sertifikasi jika lolos dalam uji kompetensi.
"Jadi bisa dapat sertifikat walaupun dia belum lulus. Nah, untuk guru yang mengajar juga demikian, harus bersertifikat bahwa dia berhak mengajar untuk keahlian itu. Pengujinya juga akan diuji. Jadi sudah diawasi dan disaring secara 3 tahap," katanya.
(Rani Hardjanti)