Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa Pegawai yang akan mengantarkan putra-putrinya di hari pertama masuk sekolah diberikan izin melalui izin keterlambatan (TL) atau pulang sebelum waktunya (PSW). Selain itu, dispensasi tersebut diberikan bagi pegawai yang putra/putrinya menempuh pendidikan pada jenjang Taman Kanak-kanak (TK)/Raudatul Athfal (RA) / Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), PAUD, Sekolah Dasar, (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sementara bagi pegawai yang putra/putrinya menempuh pendidikan kelas 10 sampai kelas 12 SMA atau sederajat, dapat dipertimbangkan untuk diberikan dispensasi dengan memperhatikan jarak dan sistem pendidikan yang ditempuh seperti : di pesantren atau di asrama.
Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada para Pegawai untuk mengantarkan putra/putrinya di hari pertama masuk sekolah. Sehingga kegiatan belajar mengajar ke depannya untuk anak akan semakin baik.
(Rani Hardjanti)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik