Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penerimaan Peserta Didik Baru dengan Zonasi Dinilai Merugikan

Penerimaan Peserta Didik Baru dengan Zonasi Dinilai Merugikan
Pendaftaran PPDB (Foto: Okezone)
A
A
A

Kepala daerah, lanjut dia, harus membuat kebijakan untuk memindahkan guru untuk pemerataan, namun tentu harus ada kompensasi yang diberikan, apabila jarak rumah guru dengan sekolah cukup jauh.

"Kebijakan zonasi tidak boleh langsung diterapkan, sebelum sejumlah persyaratan tersebut dipenuhi karena dapat merugikan peserta didik. PPDB dengan sistem zonasi boleh dilakukan secara ketat, namun persyaratannya harus dipenuhi, sehingga pendidikan berbasis keadilan dan HAM juga akan terpenuhi," kata pakar manajemen pendidikan itu.

Sulthon mengatakan pemerintah daerah harus menyusun pemetaan disertai regulasi sekolah mana yang diunggulkan di masing-masing zona dan dilakukan pemetaan guru, sarana dan prasarana sekolah karena kalau sistem tersebut tidak ditata dengan baik, maka korbannya adalah anak-anak di desa tidak bisa mendapatkan pendidikan yang setara dengan di kota.

"Pemerintah terkesan terburu-buru dalam menerapkan sistem zonasi pada PPDB tahun ini, sehingga penerapan seperti itu tidak akan menunjang tercapainya kualitas pendidikan yang baik di Indonesia. Itu kritik saya," katanya.

(Rani Hardjanti)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement