Wapres mengarahkan pemerintah daerah melengkapi fasilitas sekolah seperti perlengkapan komputer, laboratorium dan memberikan pelatihan kepada guru-guru sehingga kualitas pendidikan sekolahnya meningkat.
"Karena itu daerah harus mempunyai suatu inisiatif juga," kata JK.
Baca Juga: Mendikbud: Saat Sosialisasi PPDB Beberapa Pemda Tak Mau Hadir Jadi Tak Tahu Prosedur
Aturan terkait sistem zonasi itu dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018 untuk PPDB 2019.
Dengan sistem zonasi maka calon siswa akan mendaftar di sekolah-sekolah terdekat alamat tempat tinggalnya.
(Rani Hardjanti)