Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sistem Zonasi PPDB, Jateng Modifikasi Aturan Mendikbud

Taufik Budi , Jurnalis-Senin, 17 Juni 2019 |21:04 WIB
Sistem Zonasi PPDB, Jateng Modifikasi Aturan Mendikbud
foto: Okezone
A
A
A

Baca Juga: Mendikbud Ubah Pola Penerimaan Peserta Didik Baru

Mengapa siswa berprestasi diberikan kesempatan lebih luas? Alasannya, selain sebagai bentuk penghargaan pada siswa juga mempercepat pemerataan mutu pendidikan. Mengingat, mutu pendidikan satuan pendidikan di Jateng belum sama.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng Jumeri mengatakan, budaya kompetisi yang sehat harus dibangun agar memotivasi siswa makin tekun belajar, meningkatkan kreativitas, inovatif, dan kapasitasnya.

"Siswa berprestasi dapat diberikan peran sebagai partner dalam peningkatan pembelajaran di lingkungan sekolah. Untuk itu, pemerintah menjamin pelayanan pendidikan siswa yang berprestasi," jelasnya saat menyampaikan paparan PPDB Online SMA/SMK kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Puri Gedeh.

Dijelaskan pula, untuk siswa berprestasi akan langsung lolos dalam dan di luar zona jika mendapatkan juara 1, 2, 3 lomba internasional dan juara 1 lomba tingkat nasional. Dengan catatan, lomba yang diikuti berjenjang.

(Rani Hardjanti)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement