Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mendagri Hadiri Sidang Promosi Doktor Hadi Prabowo

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 30 April 2019 |14:55 WIB
Mendagri Hadiri Sidang Promosi Doktor Hadi Prabowo
Foto: Puspen Kemendagri
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo menempuh sidang promosi doktor (S-3) Ilmu Pemerintahan di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Cilandak, Jakarta Selatan, hari ini.

Hadi Prabowo berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Pengaruh Inplementasi Kebijaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Efektifitas Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia”. Bertindak sebagai promotor dan co-promotor Prof Dr Ermaya Suradinata, Prof Dr Murtir Jeddawi dan Dr Sampara Lukman MA.

Dalam sidang promosi doktor tersebut juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Bapak Tjahjo Kumolo, Prof. Dr. Bahrullah Akbar, MBA, CIPM selaku anggota Tim Penguji yang juga Wakil ketua BPK RI, Bapak Miqowom selaku Wakil Ketua DPD RI dan sejumlah pejabat di Kemendagri.

Baca Juga: Geledah Kantor Adhi Karya di Makassar, KPK Sita Dokumen Proyek Kampus IPDN

Hadi Prabowo menyoroti persoalan pembinaan dan pengawasan (Binwas) terhadap pemerintah daerah (Pemda) yang membuat pelaksanaan otonomi daerah yang sudah berjalan dua dekade, tidak sesuai yang diharapkan.

Berdasarkan hasil penelitian disertasinya, Hadi Prabowo mengidentifikasi empat permasalahan. Pertama, implementasi kebijaksanaan pembinaan dan pengawasan umum dan teknis antara Kemendagri dan Kementerian/Lembaga lain masih kurang terkoordinasi.

Kedua, pembinaan dari pemerintah pusat terhadap pelaksanaan otonomi daerah masih kurang terimplementasi dengan baik. Apalagi Permendagri tentang pembinaan pemerintah daerah (Pemda) masih belum ada

Ketiga, pengawasan dari pemerintah pusat terhadap pelaksanaan otonomi daerah juga masih kurang komprehensif yang mengakibatkan masih banyaknya kebocoran di beberapa tempat.

“Keempat, implementasi kebijaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah masih belum memiliki model program yang menjadi pedoman semua pihak,” ujar Hadi Prabowo yang menyelesaikan pendidikan sarjana (S-1) di Universitas Diponegoro dan dan magister (S-2) di Universitas Islam Yogyakarta, Selasa (30/4/2019).

Hadi Prabowo mengingatkan, penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembinaan dan pengawasan (Binwas) merupakan amanat dari Pancasila, UUD 1945 Pasal 18, serta UU Nomor. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dalam konteks otonomi daerah, menurut Hadi, pembinaan adalah upaya yang dilakukan pemerintah pusat untuk memfasilitasi proses pelaksanaan otonomi daerah. Sedangkan pengawasan yang tepat untuk pemerintah daerah, sangat penting bagi efektivitas operasi pemerintahan di daerah.

Baca Juga: Mantan Dir Ops Waskita Karya Diperiksa KPK terkait Kasus Pembangunan Gedung IPDN

Hadi mengatakan, peran Binwas kepada pemda dijalankan Kemendagri selaku koordinator penyelenggaraan pemerintahan di daerah sementara Kementerian/Lembaga pemerintah non-kementerian menjadi pembina teknis. Sedangkan gubernur menjadi wakil pemerintah pusat yang melakukan Binwas terhadap kabupaten/kota.

Dalam disertasinya, Hadi Prabowo menilai lemahnya Binwas bisa terlihat dari kinerja penyelenggaraan pemerintahan, baik provinsi, kabupaten/kota yang cenderung fluktuatif dalam tiga tahun terakhir.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement