JAKARTA - Salah satu universitas ternama di Kota Manado mendadak menjadi viral setelah beredarnya video yang menggambarkan adegan tak pantas yang dilakukan oleh sekelompok Mahasiswa Baru (Maba) saat pelaksanaan Program Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PK2MB) atau dahulu lebih populer dengan sebutan Orientasi Pengenalan Kampus (Ospek).
Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Siti Hikmawati mengatakan bahwa adanya praktik perploncoan pada sebuah komunitas baru, bahkan di unit elit setingkat mahasiswa, nampaknya belum bisa sepenuhnya dikikis habis.
"Jadi, kasus kegiatan Ospek dengan melakukan adegan-adegan tak pantas, seolah sah karena bisa mengundang gelak tawa. Tentu saja hal ini menjadi sebuah keprihatinan bersama," ujar Siti kepada Okezone, Rabu (25/7/2018).
Dia menjelaskan, jika mengacu pada pasal 1 Ayat 1 UU no 35 tahun 2014 tentang definisi perlindungan anak, maka 'segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi'.