JAKARTA - Nama Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tercoreng akibat dugaan plagiarisme disertasi yang dilakukan sejumlah alumni pascasarjana.
Kasus plagiat tersebut menimpa Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara yang resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2016 lalu.
Disertasi Nur Alam yang terindikasi melakukan plagiat tersebut bertajuk "Evaluasi Program Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas di Provinsi Sulawesi Tenggara".
Berkat disertasi tersebut, Nur Alam lulus menyandang predikat suma cumlaude. Ia memperoleh IPK Matkul 3.95, nilai ujian tertutup 3.86 dan ujian terbuka 3.87, dan tergolong lulus dengan pujian.
Namun, melansir dari laman Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) UNJ Didaktika, Senin (28/8/2017), Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) UNJ menemukan bahwa disertasi Nur Alam tersebut terindikasi menyadur dari laman-laman penyedia arsip disertasi di internet.
Saduran tersebut terdapat pada Bab I sebanyak 74,4 persen dari tulisan di laman penyedia arsip disertasi. Kemudian, Bab II dan Bab III, Tim EKA menemukan kejanggalan lain, yakni ketidaksinambungan tulisan di bab-bab tersebut dengan isi disertasi yang ditulis.