Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Bali, I Wayan Serinah, menambahkan mekanisme PPDB akan dilakukan secara online untuk menghindari praktik percaloan maupun praktik pungli lainnya, sehingga penerimaan siswa akan benar-benar transparan dan akuntabel.
Untuk jalur lingkungan lokal, syarat utamanya adalah Kartu Keluarga sesuai dengan KK pada daerah/kota lokasi pilihan sekolah. Dasar seleksi penerimaan akan berdasarkan pada pertimbangan sekolah dengan penanggung jawab lingkungan sekolah.
Pendaftaran jalur lingkungan lokal tersebut berlangsung selama tiga hari, 19-21 Juni 2017. Untuk jalur prestasi, calon peserta didik memiliki sertifikat prestasi juara tingkat kabupaten/ kota/ provinsi maksimal tiga tahun terakhir dan dibuktikan dengan tes sesuai dengan prestasi yang dimiliki di sekolah masing masing penerimaan.
"Siswa yang memperoleh prestasi internasional dan juara nasional wajib diterima," ujar I Wayan Serinah.
Sementara untuk jalur keluarga miskin, inklusi dan kesetaraan, I Wayan Serinah mengatakan hal itu dikhususkan bagi calon peserta didik dari keluarga miskin lulusan dalam Provinsi Bali yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala dusun / Bendesa Pekraman / kepala desa dan akan dilakukan pembuktian dengan kunjungan rumah.
Khusus untuk jalur itu pendaftaran dapat dilakukan tanggal 15-17 Juni 2017. Jalur keempat yaitu jalur reguler dengan sistem seleksi akan berdasarkan pada Nilai Ujian Nasional.