SEMARANG - Dinas Pendidikan Kota Semarang, Jawa Tengah, menjamin kelulusan peserta didik jenjang sekolah dasar (SD) tetap objektif meski penilaiannya diserahkan kepada sekolah masing-masing.
"Memang, untuk SD berbeda. Penentuan nilai minimal untuk syarat kelulusan diserahkan sekolah," kata Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Kota Semarang Hidayatullah di Semarang, Kamis (18/5/2017).
Bahkan, kata dia, nilai minimal untuk kelulusan Ujian Sekolah (US) Sekolah Dasar (SD) juga diserahkan kepada sekolah dengan melihat kemampuan dan kondisi masing-masing satuan pendidikan.
Namun, ia mengingatkan syarat kelulusan peserta didik jenjang SD tidak hanya ditentukan dari nilai US SD, melainkan standar kelulusan minimal (SKM) atau kriteria kelulusan minimal (KKM).
"Peserta didik dinyatakan lulus satuan pendidikan jika menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan lulus US SD," jelasnya.