Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Kepsek Terbukti Pungli Tunggu Keputusan Pemprov Jabar

Oris Riswan , Jurnalis-Senin, 14 November 2016 |15:58 WIB
5 Kepsek Terbukti Pungli Tunggu Keputusan Pemprov Jabar
Foto: Oris Riswan/Okezone
A
A
A

BANDUNG - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memenuhi panggilan Komisi V DPRD Jawa Barat di Kota Bandung pada Senin (14/11/2016). Ia memberikan penjelasan sekaligus klarifikasi terkait nasib lima kepala sekolah di Kota Bandung yang melakukan pelanggaran. Mereka direkomendasikan diberhentikan dari jabatannya.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengaku sudah melakukan proses dalam kurun tiga tahun. Ia pun menerima laporan dari masyarakat soal adanya berbagai pelanggaran yang dilakukan di 30 sekolah.

"Maka kita melakukan pendalaman selama tiga bulan di sejumlah sekolah yang dilaporkan warga, bukan kata wali kota. Jadi wali kota tidak menunjuk 30 sekolah, tapi laporan dari masyarakat jumlahnya 30 (sekolah). Sebanyak 19 terbukti ada pelanggaran, 11 tidak ada," kata Emil.

Kepala sekolah pun jadi pihak yang paling bertanggungjawab atas pelanggaran yang ada, mulai dari gratifikasi, pungutan liar, hingga menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

Dari 19 kepala sekolah yang divonis bersalah berdasarkan penelusuran pihak terkait, sebanyak 14 kepala sekolah sudah mendapatkan sanksi yaitu para kepala sekolah SD dan SMP. Mereka diberhentikan sementara dari jabatannya.

Tapi lima lagi belum dijatuhi sanksi. Sebab kelimanya merupakan kepala sekolah tingkat SMA yang merupakan kewenangan Pemprov Jabar. Itu karena terhitung mulai Januari 2017, SMA menjadi kewenangan Pemprov Jawa Barat. Emil pun menyerahkan hukuman bagi mereka pada Pemprov Jawa Barat.

Berdasarkan hasil klarifikasi, diketahui bahwa ternyata per 1 Oktober 2017 semua urusan terkait SMA sudah menjadi urusan Pemprov Jawa Barat. Ia pun mempersilakan Pemprov Jawa Barat mengambil keputusan terhadap mereka yaitu kepala SMA 2, 3, 5, 8, dan 9.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement