MATARAM - Wacana rencana pembatasan penggunaan telefon seluler (ponsel) di sekolah menyeruak. Salah satu alasannya, ponsel memiliki berbagai dampak negatif bagi siswa dan mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Mataram H Burhanul Islam menyebutkan, hampir semua madrasah di Kota Mataram sudah menerapkan larangan pelajar membawa ponsel ke sekolah. Larangan ini terutama sudah diterapkan pada semua madrasah negeri sebelum ada instruksi larangan dari Gubernur NTB.
Apalagi, kata Burhanul, untuk madrasah tsanawiyah (MTs) atau setara tingkat SMP, setiap MTs memiliki aturan tata tertib sekolah yang salah satu poinnya adalah melarang pelajar membawa ponsel ke sekolah, karena dapat mengganggu proses belajar mengajar.
"Kalau mereka terbukti membawa ponsel, pihak sekolah akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya, seperti dilansir Antara, Kamis (10/3/2016).