JAKARTA - Usulan pemerintah agar pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) berbayar dinilai melanggar undang-undang. Pemerintah pun diharap meninjau kembali kebijakan ini.
Ketua Panitia SNMPTN 2015 Rochmat Wahab mengatakan, usulan pemerintah itu sebenarnya akan melanggar UU Pendidikan Tinggi No 12/2012. Sebab dalam peraturan perundangan itu tertulis amanah bahwa calon mahasiswa yang akan masuk pendidikan tinggi yang diselenggarakan pemerintah secara nasional adalah gratis. Dan kebijakan tanpa biaya ini berlaku bagi semua peserta, baik yang masuk melalui jalur undangan maupun tulis. Dia pun heran mengapa pemerintah mengusulkan penghapusan subsidi itu karena harus ada revisi UU dulu sebelum diterapkan.
"(Daftar) SNMPTN bayar itu hanya akan menimbulkan masalah baru. Pemerintah harus revisi UU dulu kalau tidak akan melanggar konstitusi," kata Rochmat.
Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ini menjelaskan, mengamandemen UU hanya akan menghabiskan waktu karena proses di DPR pun akan lama. Belum lagi jika ada masyarakat yang menuntut pemerintah karena UU-nya mengatakan itu gratis. Meski panitia SNMPTN hanya eksekutor Kemenristek Dikti, dia ingin mengingatkan agar jangan sampai ada peraturan yang berbenturan dengan UU yang ada.