Advertisement
Advertisement

Agar Sertifikasi Guru Tak Salah Sasaran

Afriani Susanti , Jurnalis-Rabu, 09 September 2015 |13:04 WIB
Agar Sertifikasi Guru Tak Salah Sasaran
Suasana kegiatan belajar mengajar di kelas. (Foto: dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sertifikasi diberikan kepada guru sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah. Meski demikian, proses pemberian sertifikasi tersebut perlu memerhatikan sejumlah hal.

Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pendidikan Dasar, Sumarna Surapranata menyampaikan, pembayaran tunjangan sertifikasi guru harus memenuhi tiga azas.

"Pertama tepat sasaran. Siapa? Guru yang berhak memenuhi persyaratan; antara lain masih aktif untuk mengajar 24 jam tatap muka. Kalau tidak tepat waktu nanti akan menjadi perkara," ujar Sumarna di Kemendikbud, Jakarta, Rabu (9/9/2015).

Kedua, tepat dalam jumlah. Tunjangan harus dibayarkan satu kali gaji pokok. Nyatanya, gaji pokok tersebut naik sesuai dengan golongan. Artinya, jika golongannya naik, maka gaji pokok guru juga naik.

"Kalau untuk guru swasta harus sesuai dengan gaji inpassing-nya. Inpassing itu penyetaraan dari guru swasta dengan guru PNS. Misalnya, masa kerja sekian tahun masuk setara dengan golongan berapa pada guru PNS. Bila para guru swasta tersebut belum inpassing, maka pemerintah sudah menetapkan jumlah tunjangan yaitu Rp1,5 juta," ujarnya.

Pranata juga memaparkan tentang azas yang ketiga yaitu, dibayarkan tepat waktu. Selain itu, imbuhnya, pemberian tunjangan sertifikasi juga harus memerhatikan dua hal.

"Satu, pembayaran untuk guru bukan PNS di sini (Kemendikbud-red). Sedangkan untuk guru PNS, dibayarkan di pemerintah kabupaten kota," tambahnya.

(Rifa Nadia Nurfuadah)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement