MALANG - Puluhan mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, Jawa Timur, mendesak rektor kampus itu Prof Dr Mudjia Raharjo untuk mengembalikan nama baik kampus tersebut, akibat dari sejumlah permasalahan yang muncul.
"Kami geregetan dengan sikap diam Pak Rektor, padahal berbagai kasus dan isu muncul silih berganti dan semuanya membawa nama UIN Maliki. Oleh karena itu, semua itu harus segera dibersihkan dan dipulihkan nama baik kampus ini," ujar perwakilan mahasiswa UIN Maliki yang menggelar unjuk rasa di dalam kampus setempat, Nanang Mashobirin, Senin (20/4/2015).
Nanang menambahkan, pemberitaan terkait kasus plagiat yang sempat mencemarkan nama baik rektor sama sekali tidak benar. Oleh karena itu, katanya, dirinya ingin pihak pimpinan universitas segera turun tangan dan membersihkan nama kampus.
"Desakan pada rektor atau pimpinan kampus lainnya ini untuk membersihkan nama lembaga, bukan nama pribadi, sehingga semua komponen yang ada di dalam kampus ini juga harus bergerak dan mengambil sikap," ujarnya.
Unjuk rasa mahasiswa tersebut dimulai dari depan perpustakaan kampus UIN Maliki dan bergerak keliling fakultas Humaniora yang berakhir di depan gedung rektorat. Aksi tersebut, tidak hanya dilakukan mahasiswa saja, tetapi mereka juga mengajak staf dan dosen kampus itu.
Belum lama ini, masalah yang muncul di kampus tersebut di antaranya dugaan plagiat yang dilakukan Rektor Prof Mudjia Raharjo, kasus korupsi pengadaan lahan untuk kampus II di Junrejo Kota Batu yang salah satu tersangkanya adalah mantan rektor Prof Imam Suprayogo.
Namun, Imam dinyatakan tidak terbukti dan tidak bersalah, dan yang masih hangat adalah kasus diperkarakannya Rektor Prof Mudjia oleh stafnya karena menyalahi aturan kontrak dengan memecat secara sepihak salah seorang stafnya, yakni Abdul Aziz.
Perkara terakhir itu sudah mulai proses persidangan di Pengadilan Negeri(PN) Malang. Namun, pada sidang pertama dan kedua kasus gugatan wanprestasi mantan karyawan UIN Maliki tersebut, Rektor Prof Mudjia Raharjo tidak hadir, hanya diwakili dua kuasa hukumnya dan menghasilkan mediasi selama 40 hari.
(Muhammad Saifullah )