Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masuk SMP & SMA Wajib Lulus Baca Alquran

Salman Mardira , Jurnalis-Selasa, 21 Oktober 2014 |13:08 WIB
Masuk SMP & SMA Wajib Lulus Baca Alquran
Masuk SMP & SMA Wajib Lulus Baca Alquran. (Foto: dok. Okezone)
A
A
A

BANDA ACEH – Calon pelajar SMP dan SMA/sederajat di Lhokseumawe, Aceh, harus lulus baca Alquran sebelum bisa melanjutkan studi. Pemerintah Kota Lhokseumawe berencana memasukkan lulus uji baca Alquran sebagai salah satu syarat masuk ke SMP atau SMA/sederajat di kota itu. Dinas Syariat Islam dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) setempat sedang menyusun draf untuk pemantapan wacana ini.

Namun, rencana ini menuai pro kontra. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Aceh menentang rencana kebijakan itu. Mereka menilai, syarat wajib bisa baca Alquran rentan memberikan efek negatif dan tekanan mental terhadap anak.

Apalagi, kata Manager Program LBH Anak Aceh, Rudy Bastian, syarat tersebut menjadi syarat mutlak supaya anak bisa diterima di jenjang sekolah lanjutan. Maka anak-anak yang belum bisa membaca Alquran pun harus "menganggur".

"Hal ini sangat disayangkan.  Sebab, sekolah merupakan hak anak. Setiap anak di mana pun berada berhak mendapatkan pendidikan walau dalam keadaan apa pun," kata Rudy di Banda Aceh, Selasa (21/10/2014).

Sebelumnya Dinas Syariat Islam dan MPU Lhokseumawe menyebutkan, draf syarat wajib bisa baca Alquran yang disusunnya hanya akan berlaku bagi siswa beragama Islam. Mereka nantinya akan diwajibkan memiliki sertifikat tanda lulus baca Alquran dari lembaga pendidikan Islam yang terigistrasi, sebagai syarat masuk SMP atau SMA/sederajat.

Menurut Rudy pemberlakuan syarat wajib baca Alquran melanggar hak anak sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 49 UU tersebut menyatakan, "Negara, pemerintah, keluarga, dan orangtua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan."

Ketentuan UU ini, Rudy mengimbuhkan, bukan ingin menjadikan anak kebal akan segala tanggung jawab dan kewajiban. Namun, justru memberikan ruang baik bagi semua pihak termasuk anak sendiri dalam menyiapkan sejumlah instrumen dan peraturan menyangkut anak seharusnya mesti berperspektif anak.

"Seharusnya syarat baca Alquran tersebut tidak dijadikan sebuah acuan pokok prasyarat diterima atau tidaknya anak ketika menempuh pendidikan sekolah menengah," sebutnya.

Syarat tersebut dinilai bisa menjadi acuan para pengambil kebijakan guna melihat tingkat kemampuan anak-anak dalam membaca Alquran. Dengan begitu, dapat disiapkan sejumlah perangkat, guru dan kebijakan baru sebagai penunjang, apabila tingkat kemampuan baca Alquran masih kurang.

Rudy menambahkan, konsep pendidikan Islam selalu mengajarkan bagaimana rekonstruksi akhlak menjadi yang terpenting dalam pendidikan. Tolok ukur anak-anak yang cenderung berakhlak buruk dan kurang mampu membaca Alquran harus diprioritaskan mendapatkan pendidikan.

"Akan jadi apa anak-anak yang tidak mendapatkan pendidikan pada saat mereka dewasa kelak, hanya dikarenakan keputusan kita saat ini yang tidak memberikan mereka kesempatan yang layak mendapatkan pendidikan, hanya karena anak tersebut tidak mampu membaca Alquran," ujarnya.

(Rifa Nadia Nurfuadah)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement