JAKARTA – Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H. menyampaikan sejumlah pandangan dan masukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, Senin (7/9/2026).
Dalam forum tersebut, Harris menegaskan dukungannya terhadap upaya negara memberantas tindak pidana sekaligus mengembalikan aset yang berasal dari hasil kejahatan. Namun, tujuan tersebut harus tetap dibangun di atas prinsip negara hukum, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta due process of law.
Menurut Harris, persoalan mendasar dalam RUU Perampasan Aset bukan semata-mata mengenai seberapa luas kewenangan negara untuk merampas aset, melainkan bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak berubah menjadi kekuasaan yang berlebihan dan berpotensi disalahgunakan.
“Negara harus kuat menghadapi pelaku kejahatan, tetapi negara juga harus kuat melindungi rakyatnya. Jangan sampai semangat merampas aset hasil kejahatan justru membuka ruang bagi perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah,” tegas Harris dalam RDP tersebut.
Harris, yang juga dikenal sebagai Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, mengingatkan DPR RI agar mekanisme perampasan aset, terutama mekanisme yang tidak bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang, diberikan batasan yang sangat jelas serta disertai pengawasan pengadilan yang kuat.
Menurut dia, prinsip praduga tidak bersalah, hak milik yang sah, hak untuk membela diri, hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme keberatan dan pemulihan harus dijamin secara nyata dalam undang-undang.
Soroti Beban Pembuktian
Harris juga memberikan perhatian khusus terhadap persoalan beban pembuktian. Menurutnya, seseorang tidak boleh serta-merta diposisikan seolah-olah bersalah hanya karena tidak mampu menjelaskan asal-usul hartanya.
“Negara dan aparat penegak hukum tetap harus mempunyai dasar, bukti awal, serta hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum antara aset dengan tindak pidana,” ujarnya.
Ia menilai persoalan pembuktian menjadi sangat penting karena perampasan aset menyangkut langsung hak kepemilikan seseorang. Karena itu, setiap tindakan terhadap aset harus memiliki dasar hukum dan pembuktian yang dapat diuji secara objektif di hadapan pengadilan.
Dalam RDP tersebut, turut disampaikan pelajaran dari berbagai perkara besar, termasuk perkara yang berkaitan dengan tata niaga timah.
Harris menilai perkara-perkara semacam itu menunjukkan besarnya konsekuensi suatu proses hukum terhadap kekayaan seseorang maupun pihak ketiga. Karena itu, penentuan apakah suatu aset benar-benar berasal dari tindak pidana tidak boleh didasarkan semata-mata pada dugaan atau pendekatan yang terlalu luas, tetapi harus melalui proses pembuktian yang objektif dan dapat diuji.
“Jangan sampai konstruksinya menjadi rampas terlebih dahulu, kemudian pemilik diminta membuktikan bahwa hartanya sah. Pendekatan seperti itu berpotensi menggeser prinsip fundamental negara hukum,” katanya.
Pagar Hukum Harus Diperkuat
Harris juga mengingatkan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset harus mempertimbangkan potensi penyalahgunaan kewenangan pada masa mendatang.
Menurutnya, undang-undang tidak boleh dirancang hanya berdasarkan asumsi bahwa setiap aparat penegak hukum akan selalu menggunakan kewenangannya secara benar. Sebaliknya, sistem hukum harus memiliki mekanisme pencegahan apabila kewenangan tersebut disalahgunakan.
“Jangan sampai suatu hari RUU Perampasan Aset menjadi instrumen untuk menekan lawan politik, kelompok tertentu, pelaku usaha, ataupun masyarakat yang sesungguhnya memperoleh hartanya secara sah. Pagar hukumnya harus dibuat sejak sekarang,” tegas Harris.
Karena itu, ia mendorong DPR RI memperkuat mekanisme check and balances, pengawasan yudisial, standar pembuktian, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, mekanisme keberatan, hingga pertanggungjawaban aparat apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Menurut Harris, Indonesia memang membutuhkan Undang-Undang Perampasan Aset yang efektif untuk mengejar dan mengembalikan hasil kejahatan. Namun, efektivitas tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip dasar negara hukum.
“Kekuatan undang-undang harus diarahkan kepada hasil kejahatan, bukan kepada hak milik rakyat yang diperoleh secara sah,” ujarnya.
Pada akhirnya, Harris berpandangan bahwa keberhasilan Undang-Undang Perampasan Aset tidak semata-mata diukur dari seberapa banyak aset yang berhasil dirampas negara. Keberhasilan juga harus diukur dari kemampuan negara memastikan proses perampasan berlangsung transparan, akuntabel, dapat diuji di pengadilan, dan tidak merampas hak warga negara secara sewenang-wenang.
“Berantas kejahatannya, kejar dan kembalikan aset hasil kejahatannya, tetapi jangan pernah mengorbankan keadilan dan hak rakyat. Hukum harus tetap menjadi pelindung, bukan berubah menjadi alat kekuasaan,” tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)