JAKARTA – Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H. menyampaikan sejumlah pandangan dan masukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, Senin (7/9/2026).
Dalam forum tersebut, Harris menegaskan dukungannya terhadap upaya negara memberantas tindak pidana sekaligus mengembalikan aset yang berasal dari hasil kejahatan. Namun, tujuan tersebut harus tetap dibangun di atas prinsip negara hukum, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta due process of law.
Menurut Harris, persoalan mendasar dalam RUU Perampasan Aset bukan semata-mata mengenai seberapa luas kewenangan negara untuk merampas aset, melainkan bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak berubah menjadi kekuasaan yang berlebihan dan berpotensi disalahgunakan.
“Negara harus kuat menghadapi pelaku kejahatan, tetapi negara juga harus kuat melindungi rakyatnya. Jangan sampai semangat merampas aset hasil kejahatan justru membuka ruang bagi perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah,” tegas Harris dalam RDP tersebut.
Harris, yang juga dikenal sebagai Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, mengingatkan DPR RI agar mekanisme perampasan aset, terutama mekanisme yang tidak bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang, diberikan batasan yang sangat jelas serta disertai pengawasan pengadilan yang kuat.
Menurut dia, prinsip praduga tidak bersalah, hak milik yang sah, hak untuk membela diri, hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme keberatan dan pemulihan harus dijamin secara nyata dalam undang-undang.