Anggota DPR Abidin Fikri Raih Gelar Doktoral, Angkat Isu Pemerataan Tenaga Medis

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Rabu 10 Juni 2026 21:15 WIB
Sidang Doktoral Universitas Borobudur
Share :

Guna mengatasi persoalan krusial tersebut, Abidin Fikri menawarkan solusi konkret berupa rekonstruksi hukum terhadap Pasal 231 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan mengusulkan penambahan ayat baru, yaitu Ayat (1a). Melalui penataan norma, kelembagaan, ketatalaksanaan, dan SDM kesehatan, regulasi baru ini diharapkan mempertegas peran sentral pemerintah pusat dalam tata kelola distribusi tenaga medis. 

Rekonstruksi hukum yang diusulkan mencakup empat pilar utama, yaitu rekrutmen terpusat berbasis data digital, pemberian insentif afirmatif, serta jaminan perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi tenaga medis yang bertugas di daerah terpencil. Langkah strategis ini dirancang untuk mewujudkan sistem kesehatan nasional yang terintegrasi, adil, dan berkeadilan sosial sesuai dengan amanat Pasal 28H dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945.

Rektor Universitas Borobudur, Prof. Ir. H. Bambang Bernanthos, M.Sc., turut menyampaikan apresiasi yang tinggi serta ucapan selamat atas pencapaian gemilang ini. Beliau menyatakan bahwa dengan dedikasi, kerja keras, dan kontribusi ilmiah yang sangat berharga bagi dunia kesehatan di Indonesia, Dr. Abidin Fikri kini resmi bergabung dengan jaringan alumni doktor Universitas Borobudur yang terus konsisten memperluas pengaruh akademis dan profesionalnya di berbagai sektor strategis, termasuk ranah akademia, birokrasi, hingga lembaga legislatif.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya