Ini Syarat dan Cara Daftar PPG Guru Tahap 5 tahun 2025

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Selasa 02 Desember 2025 07:38 WIB
Ini Syarat dan Cara Daftar PPG Guru Tahap 5 tahun 2025 (Foto: Okezone)
Share :

Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 diinformasikan melalui laman resmi PPG Kemendikbudristek dan akun SIMPKB masing-masing guru;

Dalam periode Seleksi Administrasi, guru yang memenuhi syarat dapat melakukan verifikasi dan validasi data pada sistem yang telah disiapkan oleh Kemendikbudristek; dan

Guru dapat melakukan proses verifikasi dan validasi ijazah S1/D-IV pada laman Info GTK, dan bagi guru yang menjadi kandidat sasaran seleksi administrasi dapat memilih bidang studi PPG yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Proses seleksi administrasi PPG Guru Tertentu tahun 2025 ini dilakukan secara daring melalui aplikasi dan seluruh rangkaiannya tidak dipungut biaya apapun.

Persyaratan Peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).
  • Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id
  • Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
  • Bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal:
  • mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  • Terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama;
  • Aktif mengajar paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.

Bagi guru yang mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal:

  • bertugas sebagai kepala satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  • Terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama; dan
  • Aktif mengajar atau bertugas paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar atau bertugas yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.
  • Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar, aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) dan tercatat pada Dapodik.
  • Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik, aktif melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat pada Dapodik atau SIM Tendik.
  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
  • Sehat jasmani dan rohani yang akan dibuktikan dengan surat keterangan sehat (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
  • Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang akan dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya