Memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan dokumen resmi.
Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan memiliki Kartu KIP, atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, atau terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada program studi dengan akreditasi A atau B, serta dimungkinkan pada program studi dengan akreditasi C dalam kondisi tertentu.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)