3. Tunjangan untuk Guru Binaan Kemenag
Selain itu, Kementerian Agama juga menaikkan tunjangan profesi guru non-ASN di madrasah sebesar Rp500.000 per bulan dengan rapelan sejak Januari 2025. Kebijakan ini menyasar lebih dari 227 ribu guru di bawah binaan Kemenag.
4. Mekanisme Pencairan
Pembayaran tunjangan dan insentif guru tahun 2025 lebih transparan dengan sistem pencairan langsung ke rekening penerima. Guru non-ASN diwajibkan mengaktifkan rekening pada bank yang ditunjuk, sementara guru ASN menerima pencairan triwulanan melalui Kementerian Keuangan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)