Cegah Pernikahan Dini, Kemenag Keluarkan Modul Pendidikan Kesehatan Reproduksi di Madrasah

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Jum'at 26 September 2025 20:41 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) terus memantau implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama serta Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. 

Secara teknis, pelaksanaannya di Madrasah dan PTKI diatur melalui  Keputusan Dirjen Pendidikan Islam. Aturan ini menjadi pedoman dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di satuan pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama.

Sejak Maret 2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama berkolaborasi dengan Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) dalam menyusun modul guru tentang pendidikan kesehatan reproduksi untuk remaja dalam perspektif Islam. 

Modul ini disusun secara moderat dan komprehensif, serta sudah melalui uji keterbacaan dan uji coba di Kabupaten Jombang Jawa Timur dan Kabupaten Garut Jawa Barat. 

Prosesnya melibatkan guru Bimbingan Konseling (BK), guru Biologi, guru Pendidikan Agama Islam, guru Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan (PJOK), tokoh dari pesantren, serta dukungan UNFPA dan organisasi masyarakat Islam yaitu Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

“Modul ini hadir sebagai bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam menyediakan materi pendidikan kesehatan reproduksi yang sesuai dengan ajaran Islam dan kebutuhan remaja saat ini,” kata Suyitno, Dirjen Pendidikan Islam  Kemenag RI.

Modul ini, juga mengarahkan bagaimana pencegahan terhadap; pernikahan usia anak, bulliying, kekerasan berbasis gender, pergaulan bebas, dan tentu pemenuhan hak anak. 
Penyusunannya menggunakan pendekatan holistik yang mengintegrasikan aspek pengetahuan, sikap, dan fikih, akhlak, yang berlandaskan prinsip maqāṣid asy-syarī‘ah.

Implementasi modul ini dapat dilakukan dengan beberapa metode: sebagai mata pelajaran muatan lokal, dijadikan bahan dalam layanan bimbingan konseling, pelatihan khusus bagi OSIS dan kader penggerak, materi kegiatan keputerian, maupun disisipkan dalam pelajaran Fikih, Al-Qur’an-Hadis, Akidah-Akhlak, IPA, PJOK, serta kegiatan ekstrakurikuler lainnya.

Lebih dari sekadar pengetahuan, pendidikan kesehatan reproduksi bagi remaja membantu mereka memperkuat ketahanan diri, mencegah perilaku berisiko serta mendukung terciptanya lingkungan belajar yang sehat, aman, dan bermartabat, bebas dari kekerasan seksual.

“Kami sangat mengapresiasi kepemimpinan Kementerian Agama dalam menghadirkan modul pendidikan kesehatan reproduksi untuk remaja yang sesuai dengan nilai-nilai keislaman ini. Semoga panduan ini menjadi bekal yang bermanfaat bagi anak-anak kita” tutur Nur Jannah, ketua dewan pengawas YGSI.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya