UPH Pelopori Dialog Lintas Sektor soal Performing Rights, Dorong Ekosistem Musik yang Adil

Anindita Trinoviana, Jurnalis
Jum'at 25 Juli 2025 17:55 WIB
Mahasiswa Magister Hukum Batch 55 UPH menginisiasi Seminar Nasional bertajuk Aspek Hukum dan Bisnis Performing Rights dalam Industri Musik di Indonesia. (Foto: dok UPH)
Share :

JAKARTA - Setiap kali kita menikmati lagu di kafe, konser, atau platform digital, ada satu aspek penting yang sering terabaikan, yaitu performing rights atau hak atas pertunjukan karya musik di ruang publik.

Di Indonesia, hak ini sebenarnya sudah dilindungi melalui UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta diperkuat dengan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari multitafsir regulasi, lemahnya penegakan hukum, hingga rendahnya kesadaran publik dalam menghargai karya intelektual. 

Menjawab urgensi tersebut, Universitas Pelita Harapan (UPH) mengambil peran aktif sebagai pelopor dialog lintas sektor. Mahasiswa Program Studi Magister Hukum Batch 55 UPH menginisiasi Seminar Nasional bertajuk “Aspek Hukum dan Bisnis Performing Rights dalam Industri Musik di Indonesia”, yang diselenggarakan di Auditorium Gedung D, UPH Kampus Lippo Village, Karawaci, Tangerang pada Rabu (23/7/2025).

Acara ini turut dihadiri lebih dari 400 peserta yang mencakup berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, pemerhati musik, pengusaha hingga mahasiswa. 

Dalam sambutannya, Executive Dean of College of Arts and Social Sciences sekaligus Dekan Fakultas Hukum UPH Dr. Velliana Tanaya, S.H., M.H menekankan pentingnya memahami hak cipta di tengah pesatnya pertumbuhan industri kreatif.

"Saya ingin mahasiswa yang hadir di sini tidak hanya pulang dengan ilmu, tapi juga dengan jejaring baru. Karena di era sekarang, kolaborasi adalah kunci,” ucapnya. 

Menjaga Ekosistem Musik Indonesia 

Salah satu sorotan utama seminar datang dari Vibrasi Suara Indonesia (VISI), sebuah organisasi yang digagas para musisi untuk memperjuangkan keadilan royalti. Hadir sebagai narasumber, Armand Maulana (Ketua Umum VISI), Ariel Noah (Wakil Ketua Umum), Judika, dan Bunga Citra Lestari membagikan keresahan mereka terhadap ketidakjelasan sistem saat ini. 

Sesi pertama ini dimoderatori oleh DR. (CAND) Riyo Hanggoro Prasetyo, S.H., M.H., M.KN., CPCD sebagai praktisi Pengacara di bidang Intellectual Property (IP) and Entertainment dan Alumni Magister Hukum UPH.

Armand menuturkan, keresahan ini mencuat saat publik dikejutkan oleh kasus pelanggaran hak cipta yang menimpa Agnes Monica. Belum selesai satu kasus, nama Vidi Aldiano dan Lesti Kejora juga terseret dalam perkara serupa. VISI pun kini tengah mengajukan uji materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kegalauan ini bukan milik satu orang, tapi kami semua merasakannya. Kami butuh penafsiran hukum yang jelas dan resmi dari lembaga tertinggi," kata Armand.  

Senada dengan Armand, bagi Ariel, langkah mengajukan uji materi UU Hak Cipta ke MK adalah bagian dari upaya menyelamatkan masa depan industri musik Indonesia. "Ini bukan cuma soal ekonomi. Kalau dibiarkan, yang rusak bukan cuma hak cipta, tapi seluruh ekosistem musik Indonesia," ucapnya. 

Bunga Citra Lestari juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap pencipta lagu. "Hampir semua penyanyi sekarang juga menciptakan lagu. Kalau haknya tidak dilindungi, kami sulit berkarya dengan tenang. Kalau pencipta terus dirugikan, industri ini bisa rusak," ujar perempuan yang akrab disapa BCL ini. 

Sementara itu, Judika menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri. "Saya ingin aturan yang jelas, berdasarkan hukum, dan tidak ada monopoli. Semua pihak harus tunduk pada aturan yang adil," ujarnya. 

Menjembatani Kreator dan Pengguna Musik 

Dari sisi pengelolaan hak, Adi Adrian, kibordis KLa Project sekaligus Ketua Badan Perkumpulan Wahana Musik Indonesia (WAMI), membagikan pengalaman panjang WAMI sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mengelola royalti musik. Sejak 2006, WAMI menjadi jembatan antara pencipta dan pengguna musik. Mereka mengeluarkan lisensi massal, memantau penggunaan lagu, dan mendistribusikan royalti.  

Dalam sesi yang dimoderatori oleh Associate Vice President of Student Development, Alumni, and Corporate Relations UPH Dr. Andry M. Panjaitan, S.T., M.T., CPHCM; Adi menambahkan, peran institusi pendidikan tinggi sangatlah penting sebagai jembatan antara pelaku industri, pembuat kebijakan, dan masyarakat.

Ia melihat potensi besar UPH sebagai institusi akademik yang mampu membangun kesadaran publik tentang pentingnya menghargai karya musik. 

“Kegiatan ini tidak boleh berhenti di sini. Harus terus berlanjut, baik dalam bentuk seminar maupun diskusi. UPH punya peran penting sebagai institusi pendidikan yang bisa memformalkan isu ini. Jadi sangat dibutuhkan institusi pendidikan tinggi seperti UPH untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat lewat pendekatan yang tepat,” ucap Adi. 

Menakar Ulang Aturan, Mengokohkan Peran Pendidikan 

Isu performing rights bukan sekadar persoalan legal, tetapi juga refleksi dari tantangan budaya, ekonomi, dan teknologi yang harus dijawab bersama, termasuk oleh perguruan tinggi. 

Dari perspektif akademik, Ketua Program Studi (Kaprodi) Doktor Hukum UPH Prof. Dr. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M menegaskan bahwa hukum tidak bisa berjalan di belakang realitas sosial yang sudah berubah drastis akibat digitalisasi.

Ia menyoroti perlunya revisi Undang-Undang Hak Cipta sebagai langkah konkret dalam menghadirkan sistem hukum yang adaptif dan visioner. Sesi kali ini dimoderatori Hosiana D.A. Gultom, S.H., M.H. selaku Dosen Fakultas Hukum.

“Kampus harus turut menyuarakan pendapatnya, memberikan mitigasi atas isu hak cipta musik dan mendorong revisi UU Hak Cipta. Perubahan itu harus mengakomodasi dampak teknologi digital, termasuk adopsi kecerdasan buatan (AI) yang mulai memengaruhi cara musik diciptakan dan disebarkan,” katanya. 

Baginya, pembaruan regulasi bukan koreksi hukum semata. Ini adalah bagian dari strategi membangun fondasi industri kreatif yang lebih kokoh. “Kuncinya adalah bagaimana kita mengintegrasikan revisi UU Hak Cipta ini sebagai bagian dari kebijakan ekonomi kreatif nasional. Kalau regulasinya kuat dan adaptif, industri musik Indonesia akan tumbuh lebih sehat dan berdaya saing,” tuturnya. 

Seminar ini mencerminkan komitmen UPH sebagai pelopor ruang dialog lintas sektor yang bersama-sama menata ulang sistem yang lebih adil dan transparan. Dunia pendidikan, dalam hal ini UPH, hadir bukan hanya sebagai pengamat, tetapi sebagai mitra aktif yang menghadirkan solusi berbasis ilmu dan nilai. 

Melalui kegiatan serupa, UPH terus meneguhkan perannya dalam menghasilkan lulusan yang takut akan Tuhan, kompeten, dan berdampak bagi masyarakat, termasuk di bidang hukum dan industri kreatif. Inilah bentuk kontribusi nyata UPH dalam membangun masa depan bangsa yang menjunjung integritas, etika, dan kemajuan bersama. 

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya