Perlindungan dan Jaminan Kerja
PPPK mendapatkan jaminan sosial yang lebih baik dibandingkan tenaga honorer, mencakup tunjangan pensiun dan perlindungan lainnya.
Sementara itu, tenaga honorer sering kali tidak memiliki kepastian jaminan kerja, karena kontrak mereka bergantung pada kebijakan instansi yang mempekerjakan.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupaya mengatasi ketidakpastian status tenaga honorer dengan memberikan kesempatan bagi mereka untuk beralih menjadi PPPK melalui proses seleksi dan pengujian. Namun, perlu dicatat bahwa status PPPK tidak menjamin pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika ingin menjadi PNS, PPPK harus mengundurkan diri dan mengikuti seleksi yang telah ditetapkan pemerintah.
(Feby Novalius)