Berapa Nilai IPK Minimal KIP Kuliah?

Ayu Aulia Rahayu, Jurnalis
Senin 17 Februari 2025 17:21 WIB
Berapa nilai IPK minimal KIP kuliah? (Foto: okezone.com/Freepik)
Share :

Berdasarkan informasi resmi dari Kemendikbudristek, penerima KIP Kuliah harus mempertahankan IPK minimal 3,0 pada skala 4,0. Hal ini berarti mahasiswa harus mencapai nilai B di setiap mata kuliah yang ditempuh. Syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan dimanfaatkan oleh mahasiswa yang serius dalam menempuh pendidikannya.

Untuk kemampuan akademik, jika ada mahasiswa yang IPK nya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka perguruan tinggi wajib melakukan pendampingan atau pembinaan selama dua semester terhadap mahasiswa itu sendiri untuk mendorong mahasiswa tidak merasa rendah diri dan berbagai alasan lain sebagainya. Jika dalam dua semester tetap tidak ada perkembangan dari mahasiswa tersebut, maka perguruan tinggi harus mengusulkan pembatalan program KIP Kuliah bagi mahasiswa yang bersangkutan. 

Bagi mahasiswa yang ingin mengikuti program ini, penting untuk selalu memantau informasi terbaru yang diumumkan oleh kemendikbudristek dan perguruan tinggi tujuan masing-masing. 

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya