JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menambah syarat baru dalam proses penetapan Calon Guru Besar rumpun ilmu agama. Selama ini, proses penetapan guru besar melalui penilaian portofolio yang diajukan oleh calon guru besar.
Tapi kini, para calon guru besar haru melalui satu tahapan lagi, yakni Uji Kompetensi.
"Uji Kompetensi ini dimaksudkan sebagai upaya Kementerian Agama menjaga mutu Guru Besar Rumpun Ilmu Agama. Kami ingin, Guru Besar rumpun ilmu agama betul-betul berkualitas dan memang melalui proses pengujian yang berlapis," tegas Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof. Dr. Abu Rokhmad, M.Ag, Selasa (17/12/2024).
Lebih lanjut Abu menyampaikan bahwa Uji Kompetensi adalah upaya memperdalam track record para calon guru besar dalam bidang riset, bidang pengabdian, dan bidang pengajaran.
"Dalam uji kompetensi ini, para calon guru besar diminta untuk menyampaikan paparan terkait research statement dan teaching statement para calon. Selanjutnya, para asessor akan memperdalam paparan tersebut melalui dept interview," paparnya.
Selain itu juga akan dikonfirmasi terkait pemenuhan persyaratan, terutama karya ilmiah sebagai syarat khusus untuk menjadi guru besar.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag, memberikan laporan bahwa pengusul guru besar pada periode ini berjumlah 237 pengusul. Setelah melalui penilaian portofolio, 101 pengusul ditetapkan dapat mengikuti uji kompetensi. Sedangkan 136 pengusul diputuskan untuk melakukan perbaikan terhadap usulan yang bersangkutan.
"Proses menuju uji kompetensi ini melalui jalan yang panjang. Setelah diusulkan di kampus masing-masing dan sudah disidangkan oleh Komite Integritas kampus, dilanjutkan dengan diusulkan ke Kementerian Agama. Selanjutnya, asessor Kementeriam Agama melakukan asesmen terhadap portofolio yang diajukan. Jika memenuhi syarat maka dapat dilanjutkan mengikuti Uji Komoetensi " papar Prof Inung, sapaan akrab Direktur Diktis ini.