4. Dari Segi Pembimbing atau Supervisor
Dokter koas dibimbing dan diawasi oleh dokter konsulen/spesialis dengan bantuan dokter residen. Sementara dokter residen dibimbing dan diawasi oleh dokter konsulen/spesialis
5. Dari Segi Tanggung Jawab dan Beban Kerja
Dokter koas hanya melakukan kegiatan atau tindakan sesuai arahan dari dokter konsulen atau supervisor yang bertugas dan tidak bertanggung jawab secara perdata jika terjadi kesalahan tindakan.
Sementara dokter residen melakukan kegiatan klinis rutin mulai dari memeriksa dan visite pasien, mendiagnosis dan melakukan tindakan yang berkaitan dengan diagnosis, melakukan penelitian dan case report, hingga mengkonsultasikan kegiatan dengan dokter senior.
(Dani Jumadil Akhir)