Perbedaan Cara Penggunaan e-Meterai dan Meterai Tempel untuk Daftar CPNS 2024

Muhammad Akbar Malik, Jurnalis
Jum'at 06 September 2024 18:56 WIB
Perbedaan penggunaan e-meterai dan meterai tempel pada CPNS 2024 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Perbedaan cara penggunaan e-meterai dan meterai tempel untuk daftar CPNS 2024 telah menjadi perhatian banyak pelamar. Dalam proses pendaftaran CPNS tahun ini, pelamar memiliki opsi menggunakan e-Meterai atau meterai tempel.

Hal ini merujuk pada kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui Surat Kepala BKN Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 mengenai Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024. Kebijakan tersebut dijalankan untuk mempermudah para pelamar.

"Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran seleksi CPNS 2024 diperkenankan calon pendaftar menggunakan e-meterai maupun meterai tempel," ungkap Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, Jumat (6/9/2024).

Perbedaan Cara Penggunaan E- Meterai dan Meterai Tempel Untuk Daftar CPNS 2024

Dalam pendaftaran CPNS 2024, pelamar dapat menggunakan meterai tempel atau e-meterai. Berikut adalah perbedaan cara penggunaan keduanya yang dirangkum Okezone:

Meterai Tempel:

• Jenis Meterai: Gunakan meterai tempel dengan nominal Rp10.000.

• Penggunaan per Dokumen: Satu meterai tempel hanya untuk satu dokumen. Menggunakan satu meterai untuk beberapa dokumen akan menyebabkan berkas dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi administrasi.

• Penempatan: Tempelkan meterai di sebelah kiri tanda tangan.

• Tanda Tangan: Tanda tangan harus mengenai sebagian area meterai.

• Keterbacaan Nama: Pastikan meterai tidak menutupi nama Anda.

E-Meterai:

• Pembelian: Pastikan Anda telah membeli e-meterai melalui situs resmi.

• Langkah Pembubuhan:

1. Kunjungi laman pos.e-meterai.co.id dan login.

2. Pilih menu "Pembubuhan".

3. Masukkan detail dokumen: tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.

4. Unggah dokumen dalam format PDF.

5. Tempatkan e-meterai di sebelah kiri tanda tangan sesuai ketentuan.

6. Klik "Bubuhkan Meterai" dan konfirmasi dengan memilih "Yes".

7. Masukkan PIN yang telah didaftarkan untuk menyelesaikan proses.

• Pengunduhan Dokumen: Setelah selesai, unduh file PDF yang sudah dibubuhi e-meterai.

Dengan memahami perbedaan ini, pelamar dapat memastikan dokumen yang disubmit memenuhi persyaratan dan menghindari kesalahan administrasi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya