Apakah Joki Tugas Termasuk Freelance? Ini Penjelasannya

Muhammad Rizky, Jurnalis
Minggu 04 Agustus 2024 09:41 WIB
Apakah Joki Tugas Termasuk Freelance? Ini Penjelasannya. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA — Apakah joki tugas termasuk freelance? Di mana fenomena joki tugas telah menjadi topik perbincangan di kalangan mahasiswa dan pekerja profesional.

Banyak yang bertanya-tanya, apakah joki tugas termasuk freelance?

Menurut pakar ketenagakerjaan, joki tugas memang memiliki beberapa kesamaan dengan pekerja lepas, seperti tidak terikat kontrak jangka panjang dan fleksibilitas dalam memilih pekerjaan. Namun, ada beberapa aspek penting yang membedakan keduanya.

"Pekerja lepas atau freelance umumnya bekerja secara mandiri dan menawarkan keahlian mereka dalam berbagai proyek, seperti desain grafis, penulisan konten, atau konsultasi bisnis. Mereka sering kali memiliki portofolio dan reputasi profesional yang dibangun dari pekerjaan mereka," jelas pakar ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia Anita Kusuma.

Di sisi lain, joki tugas biasanya bekerja secara tersembunyi dan sering kali melibatkan tindakan yang melanggar etika akademik atau profesional, seperti mengerjakan tugas kuliah orang lain atau menyelesaikan proyek kantor tanpa sepengetahuan atasan.

"Aktivitas joki tugas ini sering kali melanggar kode etik dan dapat merugikan pihak yang terlibat, termasuk institusi pendidikan atau perusahaan" tambah Dr. Anita.

Selain itu, joki tugas tidak selalu memiliki kualifikasi atau keahlian yang diakui secara profesional, dan sering kali bekerja di bawah radar untuk menghindari konsekuensi hukum atau sanksi akademik. Ini berbeda dengan freelancer yang biasanya bekerja secara transparan dan legal, serta menjalin kontrak yang jelas dengan klien mereka.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya