Melakukan reclaim akun KIP Kuliah masing-masing menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional). Melakukan pengunggahan Kembali dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah.
Hal ini berlaku untuk 853.393 orang yang sudah melakukan pendaftaran sebelum sistem terkena retas, untuk unggah ulang dokumen atau reclaim berlaku dari tanggal 29 Juli sampai 31 Agustus.
(Feby Novalius)