Sementara itu dikesempatan terpisah, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah angkat bicara soal alokasi dana pendidikan yang dinilai salah sasaran ini.
"Beberapa hari ini beredar informasi seolah alokasi dana pendidikan disalurkan melalui Dana Desa sehingga peruntukannya tidak jelas alias salah sasaran. Dipastikan hal tersebut tidak benar!," jelas Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prabowo dikutip dari akun twitter resminya @prastow, Senin (8/7/2024).
Dikatakan Yustinus, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) atau kini Transfer ke Daerah (TKD) sesuai UU 1/2022) adalah skema transfernya, bukan peruntukan program atau kegiatan.
Sehingga dana Pendidikan sendiri dialokasikan melalui TKD non Dana Desa, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan komponen lainnya.
"Tidak ada alokasi anggaran pendidikan yang disalurkan melalui Dana Desa dalam TKD. Dana Desa dialokasikan untuk keperluan lain yang spesifik sesuai dengan kebutuhan di desa," jelas Yustinus.
(Feby Novalius)