Namun, ada aturan khusus bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu dan mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh kementerian/lembaga penyelenggara sekolah kedinasan dan telah disetujui menteri. Untuk peserta demikian, ada dua aturan, yakni:
Nilai kumulatif SKD paling rendah 281
Nilai TIU paling rendah 55
Sementara itu, peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada semua kompetensi SKD dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti tahap selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).
Berikut adalah beberapa tips untuk mempersiapkan diri menghadapi SKD sekolah kedinasan:
Pelajari materi tes secara mendalam.
Latihan soal secara rutin.
Jaga kesehatan dan kondisi mental.
(Rina Anggraeni)