Berapa Minimal Saldo ATM KIP Kuliah?

Putri Syifa Amelia, Jurnalis
Kamis 07 Maret 2024 13:33 WIB
Berapa Minimal Saldo ATM KIP Kuliah? (Foto: Kemendikbudristek)
Share :

JAKARTA - Berapa minimal saldo ATM KIP Kuliah? Penerima KIP Kuliah Merdeka di tahun 2024 akan mendapatkan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup.

Biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup per bulan yang ditransfer langsung ke rekening mahasiswa.

Penerima KIP Kuliah Merdeka 2024 akan diterima melalui jalur seleksi masuk perguruan tinggi pada semua jalur seleksi, seperti Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), Ujian Tulis Berbasis Komputer – Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) dan jalur mandiri, serta seleksi masuk perguruan tinggi swasta, baik di perguruan tinggi akademik maupun perguruan tinggi vokasi.

Kemendikbudristek telah mengalokasikan anggaran KIP Kuliah sebesar Rp13,9 triliun di tahun 2024 dengan total sasaran penerima 985.577 mahasiswa.

Sasaran penerima KIP Kuliah itu terdiri dari 200.000 mahasiswa penerima KIP Kuliah baru dan sisanya adalah mahasiswa penerima KIP Kuliah on going dan mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan on going.

Lalu jika sudah mendapatkan KIP Kuliah 2024, ada minimal saldo di ATM KIP Kuliah? Berikut ulasannya.

Perlu diketahui ada perbedaan antara rekening biasa dengan rekening khusus bagi penerima KIP Kuliah. Sementara, untuk rekening penerima KIP Kuliah, tidak ada minimal saldo.

Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2024

 

Pendaftaran: 12 Februari - 31 Oktober 2024

Seleksi KIP Kuliah di Kampus: 1 Juli - 31 Oktober 2024

Penetapan Penerima Baru: 1 Juli - 31 Oktober 2024

 

Besaran Bantuan Penerima KIP Kuliah

1. Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp8.000.000 dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp12.000.000.

2, Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp4.000.000.

3. Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp2.400.000.

Sementara, bantuan biaya hidup ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi yang dibagi dalam 5 klaster dengan besaran antara Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 setiap bulannya

Persyaratan Penerima KIP Kuliah

 

Seperti tahun-tahun sebelumnya, prioritas pertama yang akan memperoleh KIP Kuliah adalah pemilik KIP Pendidikan Menengah saat di SMA/SMK/MA atau peserta Paket C.

Prioritas berikutnya adalah pendaftar yang keluarganya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial atau yang menerima program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan ekstrim (PPKE) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, pendaftar dari panti asuhan, atau mahasiswa dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga yang dibuktikan dalam bentuk Surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.

Kalau tidak memiliki KIP saat di SMA, juga tidak terdaftar di DTKS atau PPKE, serta bukan peserta PKH dan bukan pemilik KKS, masih berpeluang mendapatkan KIP Kuliah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan atau kantor desa.

Siswa SMA, SMK, MA, dan Paket C yang bisa mendaftar KIP Kuliah adalah siswa lulusan Tahun berjalan yakni Tahun 2024, dan dua Tahun sebelumnya atau Tahun 2023 dan lulusan Tahun 2022. Tentunya siswa tersebut harus lolos seleksi perguruan tinggi disemua jenis seleksi.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya