Cara Buat SKTM
Untuk membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), kamu perlu mempersiapkan syarat-syarat sebagai berikut, seperti yang dilansir dari laman resmi SIPPN Menpan:
1. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
2. Membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Membawa surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/lurah yang diketahui oleh camat.
4. Harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT).
5 Jika tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT), kamu harus membawa surat keterangan diagnosa dari dokter.
Penting untuk dicatat bahwa setiap daerah memiliki persyaratan dan prosedur pembuatan SKTM yang berbeda. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan dengan cermat tata cara pembuatan SKTM di daerahmu. Pastikan untuk memeriksa persyaratan dan alur proses yang berlaku di daerah tempat tinggalmu agar proses pembuatan SKTM berjalan lancar.
Jadwal Seleksi KIP Kuliah 2024
Pendaftaran KIP Kuliah : 12 Februari - 31 Oktober 2024
Seleksi KIP-K di perguruan tinggi : 1 Juli - 31 Oktober 2024
Penetapan penerima baru : 1 Juli - 31 Oktober 2024
(Dani Jumadil Akhir)