JAKARTA - Berapa uang saku KIP Kuliah 2024? Ternyata segini besarannya. Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah akan kembali tersedia pada tahun 2024.
Program KIP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung siswa lulusan SMA/sederajat yang memiliki prestasi akademik namun menghadapi keterbatasan ekonomi dengan memberikan berbagai bantuan pembiayaan perkuliahan. KIP sendiri telah banyak membantu para mahasiswa dari semua tingkatan.
Melalui KIP Kuliah, para mahasiswa akan mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa biaya pendidikan berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta uang saku bulanan untuk kebutuhan hidup. Nantinya, besaran bantuan untuk UKT akan disesuaikan dengan tingkat akreditasi program studi (prodi).
Program KIP bertujuan untuk membantu memudahkan akses pendidikan tinggi bagi siswa yang berprestasi tetapi mengalami kesulitan finansial, dengan memberikan bantuan berupa keuangan yang signifikan.
Akan tetapi, KIP Kuliah hanya tersedia bagi mahasiswa dengan kondisi ekonomi rendah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Lantas, berapa besaran uang saku bulanan yang akan diterima mahasiswa dalam program KIP Kuliah 2024?
Besaran Uang Saku KIP Kuliah 2024
Di dalam program KIP Kuliah 2024, bantuan uang saku bulanan atau biaya hidup akan dihitung berdasarkan hasil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
A. Besaran Biaya Hidup atau Uang Saku Bulanan
Bantuan biaya hidup atau uang saku bulanan yang diterima mahasiswa memiliki besaran yang bervariasi tergantung pada klaster daerahnya. Berikut adalah rinciannya:
● Daerah klaster 1: Rp800.000
● Daerah klaster 2: Rp950.000
● Daerah klaster 3: Rp1,1 juta
● Daerah klaster 4: Rp1,25 juta
● Daerah klaster 5: Rp1,4 juta
B. Besaran Bantuan Pendidikan
Sementara itu, besaran bantuan pendidikan dari KIP Kuliah akan ditentukan berdasarkan proposal yang diajukan oleh perguruan tinggi kepada Pusat Layanan Pendidikan Tinggi (Puslapdik). Besaran tersebut akan bergantung pada rata-rata biaya pendidikan di setiap program studi pada tahun yang sama atau tahun sebelumnya.
Berikut adalah daftar besaran bantuan biaya pendidikan bagi penerima KIP Kuliah:
● Prodi akreditasi A: Maksimal Rp12 juta untuk program studi kedokteran dan Rp8 juta untuk program studi non-kedokteran.
● Prodi akreditasi B: Maksimal Rp4 juta.
● Prodi akreditasi C: Maksimal Rp2,4 juta.
Melalui bantuan ini, pihak perguruan tinggi tidak diperbolehkan lagi meminta tambahan biaya operasional pendidikan kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah. Namun, terdapat biaya-biaya tertentu di luar biaya pendidikan yang tidak ditanggung dalam program KIP Kuliah 2024, seperti biaya jas almamater, baju praktikum, biaya asrama, biaya pelaksanaan KKN, PKL, atau magang, biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian mandiri, serta biaya wisuda.
Kriteria Daftar KIP Kuliah 2024
Untuk mendaftar KIP Kuliah 2024, terdapat beberapa persyaratan yang harus diikuti oleh para calon pendaftarnya. KIP Kuliah sendiri juga ditujukan bagi calon mahasiswa atau lulusan SMA sederajat yang telah lulus pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya, termasuk lulusan tahun 2024, 2023, dan 2022. Untuk dapat mendaftar, siswa harus memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Lulusan SMA atau sederajat yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
2. Memiliki potensi akademik yang baik namun mengalami keterbatasan ekonomi, yang dapat dibuktikan dengan dokumen resmi yang sah.
3. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera, atau terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
4. Telah diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada program studi yang memiliki akreditasi A, B, atau C, dengan mempertimbangkan beberapa faktor tertentu.
5. Ada kriteria khusus yang berlaku bagi siswa difabel, siswa yang berasal atau tinggal di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), siswa dari Papua dan Papua Barat, atau siswa yang mengalami kondisi khusus karena bencana.
Jangka Waktu Penerimaan KIP Kuliah 2024
Adapun jangka waktu penerimaan KIP Kuliah yang ditetapkan oleh pemerintah, berupa:
Program Reguler:
● Sarjana (S1): Maksimal 8 semester
● Diploma Empat (D4): Maksimal 8 semester
● Diploma Tiga (D3): Maksimal 6 semester
● Diploma Dua (D2): Maksimal 4 semester
Program Profesi:
● Dokter: Maksimal 4 semester
● Dokter Gigi: Maksimal 4 semester
● Dokter Hewan: Maksimal 4 semester
● Ners: Maksimal 2 semester
● Apoteker: Maksimal 2 semester
● Bidan: Maksimal 2 semester
● Guru: Maksimal 2 semester
(Kurniasih Miftakhul Jannah)